Tega Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandungnya Selama 12 Tahun

Palembang, SP – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh seorang ayah kepada kedua putri kembarnya yang tinggal di kabupaten Banyuasin.

SNS (42) tega menyetubuhi kedua anak kandungnya yang tinggal satu rumah bersama pelaku. Kedua korban disetubuhi ayahnya selama 12 tahun sejak korban masih duduk di kelas tiga SD.

Berdasarkan itu, Subdit IV Remaja anak dan wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku pada pertengahan bulan Mei.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK saat jumpa pers, Jumat (9/8/2024).

“Terungkapnya kasus ini setelah tersangka diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami lantaran terjadi keributan di kota tempat tinggal korban di Palembang,” ujarnya.

Keributan itu terjadi lantaran tersangka SNS (43) mendatangi kost korban diduga hendak kembali melakukan tindak persetubuhan terhadap dua anak kembarnya.

“Aksi bejat itu dilakukan sudah tak terhitung berapa kali jumlahnya yang disertai dengan ancaman. Tersangka berdalih melakukan tindak asusila terhadap kedua putri kembarnya itu sebagai imbalan telah menafkahi hingga berkuliah,” katanya.

Dikatakannya, salah satunya ancaman terhadap korban tidak akan membiayai perkuliahannya lagi bila tidak menuruti kehendak tersangka.

“Tak hanya ancaman verbal tersangka juga kerap mengancam dengan senjata tajam parang. Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak ada di rumah. Meski 12 tahun tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya tidak sampai membuat hamil,” bebernya.

Belakangan tersangka ini rupanya merupakan residivis kasus pelecehan seksual yang terjadi sebelum dilakukan kepada kedua putrinya. Kini pihaknya mendampingi kedua korban untuk menjalani terapi healing atas trauma yang dialami korban.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU no. 23 tahun 2002 diubah UU no. 35 tahun 2014 diubah UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Serta juga melanggar pasal 76 huruf d tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Serta dijerat dengan UU TPKS no. 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan.

“Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga merujuk pada pasal 81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga,” pungkasnya. (Fin)




https://link.space/@tok99toto ladangtoto rtp maxwin https://thewatchmakerproject.com/ https://bintangara.tabalongkab.go.id/public/klik88/ https://ww.pn-jayapura.go.id/ ladangtoto slot thailand login k86sport tok99toto login https://perpustakaan.pn-tembilahan.go.id/products/scatter/ https://link-fun77toto.threeways.id/ https://bandar-fun77toto.diansigmaglobal.id/ https://ptbm.co.id/k86toto/ https://103.181.182.174/ https://www.forex.ntu.edu.tw/tok99/ https://kgaswe.ac.bw/adm-pulsa/ https://szeus.bintangara.tabalongkab.go.id/ https://sdnbeneryk.sch.id/s-88/ https://sdnbeneryk.sch.id/s-5k/ https://fun77.bintangara.tabalongkab.go.id/ https://yppdb.or.id/s-macau/ https://yppdb.or.id/pg-soft/ https://galvindo.co.id/fun77toto/ https://pa-sukabumi.go.id/img/fun77toto/ https://yppdb.or.id/ladang-toto/ https://yppdb.or.id/ying77/ https://yppdb.or.id/data-sydney/ https://smartech.co.id/fun77toto/ http://161.97.112.139/ https://yppdb.or.id/axiebet/ https://yppdb.or.id/s-bri/ https://yppdb.or.id/s-toto/ https://yppdb.or.id/s-jepang/ https://pa-blambanganumpu.go.id/img/joker-123/ https://yppdb.or.id/ladang-duit/ scatter hitam https://radengercep.pringsewukab.go.id/assets/upload/pgsoft/ https://radengercep.pringsewukab.go.id/assets/upload/scatter-hitam/